17 Feb Pengertian HAKI dan Jenis Jenisnya Yang Perlu Anda Tahu
Tidak banyak orang tahu bahwa merek, produk barang dan jasa, karya seni, literatur, desain tata letak, juga rahasia dagang bisa dilindungi oleh Undang-Undang. Hak perlindungan tersebut dikenal sebagai HAKI atau HKI. Pengertian HAKI terdapat pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai dirjen binaan Kemenkumham.
Bagi Anda yang berperan sebagai pengusaha, content creator, pegiat seni dan teknologi perlu menyadari bahwa ada hak ekonomi dan hak cipta pada setiap karya. Hal ini berarti jika ada orang meniru, menggunakan hak tersebut tanpa izin, atau mencatut tanpa permisi maka bisa berhadapan dengan hukum.
Tujuan adanya pendaftaran HAKI di Indonesia adalah untuk melindungi hak kekayaan intelektual adalah agar tidak digunakan sembarangan. Hak tersebut memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sesuai masanya. Dalam laporan keuangan, kekayaan intelektual dalam sebuah usaha termasuk dalam aset tidak tampak (intangible asset).
Pengertian HAKI
Apa itu HAKI? Secara sederhana, pengertian HAKI dapat dipahami sebagai hak yang melekat atas penciptaan karya, baik itu berupa tulisan, gambar, kesenian, termasuk desain atau merek dagang. Kekayaan intelektual tersebut harus dilindungi oleh Undang-Undang agar setelah terdaftar tidak ada pihak yang dirugikan atas pemakaiannya.
Ruang Lingkup HAKI
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, kekayaan intelektual memiliki dua jenis-jenis HAKI yang dikuasai secara mutlak oleh pemegang atau penciptanya. Hak tersebut meliputi hak cipta dan hak ekonomi yang masing-masing memiliki konsekuensi sebagai berikut:
- Hak Cipta
Hak cipta berkaitan langsung dengan proses penciptaannya berupa program komputer, fotografi, termasuk juga buku atau sumber literatur. Siapapun yang tidak memiliki hak atas penciptaan barang atau jasa tersebut tidak boleh menggandakannya tanpa izin. Kasus pelanggaran hak cipta yang paling banyak terjadi plagiarism di Indonesia adalah pada buku yang dijual bajakan. - Hak Ekonomi
Hak ekonomi yang melekat pada kekayaan intelektual berkaitan erat pada proses pengadaan, distribusi, atau penyiaran dan pertunjukan untuk karya seni. Hak tersebut meliputi adanya perputaran ekonomi yang seharusnya mengalir kepada pemilik kekayaan intelektual terdaftar. Maksud HAKI pada poin ini berhubungan langsung dengan perkara pembayaran.
Dasar Hukum HAKI
Selain memahami pengertian HAKI, para pengusaha dan semua pihak terkait penciptaan kekayaan intelektual harus memahami adanya beberapa Undang-Undang sebagai hukum dasar. Setidaknya ada 6 UU yang dirancang khusus untuk mengatur kekayaan intelektual di Indonesia.
Pertama, UU Nomor 28 tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang ini mengatur tentang hak cipta, pencipta, dan ciptaan seperti apa yang bisa dilindungi oleh UU. Kedua, UU yang mengatur tentang Hak Paten ada di UU Nomor 4 Tahun 2001.
Ketiga, UU No.15 Tahun 2001 mengatur tentang brand atau merek dagang dan sejenisnya. UU ini meliputi berbagai merek termasuk merek jasa, dagang, kolektif, dan jangka waktu perlindungannya. Keempat dan kelima adalah UU yang mengatur Desain Terpadu dan Desain Tata Letak Sirkuit terpadu yang ada pada bidang industri, diatur dalam UU No. 31 dan 32 Tahun 2000.
Terakhir, adalah UU yang mengatur tentang Rahasia Dagang, ada di UU No.30 Tahun 2000. Undang-Undang ini juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap rahasia dagang yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual di Indonesia.
Pengertian HAKI di atas sangat membantu para pengusaha, penulis, atau desainer dapat mengamankan asetnya dan dilindungi oleh hukum secara sah. Jika suatu saat ada pihak lain yang mengakui kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan atau menyalahgunakan wewenang terhadap objek intelektual tersebut, dapat diproses secara hukum. Bila Anda ingin konsultasi HAKI lebih lanjut bisa menghubungi kami Tambunan Simamora Law Office.
No Comments