Pengertian Hukum Perdata dan Jenisnya yang Harus Anda Pahami

Pengertian Hukum Perdata dan Jenisnya yang Harus Anda Pahami

Pengertian Hukum Perdata dan Jenisnya yang Harus Anda Pahami

Berbeda dengan hukum pidana, pengertian hukum perdata tidak membahas pelanggaran atau tindak kejahatan yang merugikan banyak orang. Hukum perdata hanya mengatur kepentingan antar individu di masyarakat berdasarkan perjanjian atau pelanggaran atas kesepakatan tertentu.

Persamaan hukum pidana dan hukum perdata adalah masih digunakannya kitab Undang-Undang warisan kolonial Belanda meskipun sebagian isinya sudah tidak relevan. KUHP warisan Belanda akan terus digunakan di Indonesia selama belum ada kitab UU pengganti yang bisa diterima oleh pembuat kebijakan dan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal dengan nama Burgerlijk WetBoek (BW) sesungguhnya bukan produk murni pemerintahan kolonial Belanda saat di Indonesia. Kitab ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis dan Romawi dan mulai berlaku pada Januari 1948, ketika Indonesia baru merdeka.

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian hukum perdata dapat dipahami sebagai ketentuan yang mengatur kepentingan hubungan antar individu dalam ruang lingkup masyarakat luas. Peraturan hukum ini tidak terbatas pada wilayah tertentu.

KUH Perdata dibagi dalam empat bagian. Bagian pertama yang diatur dalam kitab hukum perdata adalah perkara individu, menyangkut perjanjian yang dilanggar atau kerugian akibat tindakan pihak lain. Perkara individu juga mengatur tentang perwalian, hubungan orang tua dan anak, dan hak perorangan.

Bagian kedua KUH Perdata mengatur tentang benda, kepemilikan atas barang tertentu dan pembagian waris. Bagian ketiga mengatur perikatan atau perjanjian antar individu. Hukum perikatan atau perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata juga mencakup perjanjian atau kesepakatan bisnis, perdagangan, dan lainnya.

Bagian empat mengatur pembuktian pada kasus hukum dan daluwarsa atau akibatnya terhadap hubungan hukum lain. Bagian ini juga mengatur hukum perdata yang belum tercakup dalam buku I, II, dan III.

Dasar dan Ruang Lingkup Hukum Perdata

Pada praktiknya, hukum perdata tidak berdiri sendiri dalam mengatur urusan antar individu di Indonesia. Ada Undang-Undang lain, instruksi presiden, dan KUH Dagang yang juga mengatur urusan perdata. Peraturan tambahan terus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Kehidupan manusia selalu menuntut adanya perubahan di berbagai bidang. Kehidupan sosial dan perkembangan ilmu hukum membagi jenis hukum perdata dalam beberapa macam, yaitu:

  • HK (Hukum Keluarga)
    Hukum perdata yang mengatur urusan dalam keluarga mencakup perkara keturunan, kekuasaan orang tua, wali atas anak, status orang hilang, termasuk juga curatele. Curatele merupakan orang dengan usia dewasa namun tidak memiliki kecakapan layaknya orang dewasa  sehingga dianggap sebagai anak-anak dibawah pengawasan penanggung jawab.

  • Hukum Waris
    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum waris termasuk dalam perkara perdata yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan demikian pembagian harta tirkah atau warisan, siapa saja yang berhak menerima, dan seberapa besar bagiannya diatur dalam Undang-Undang ini.

  • Hukum Perkawinan
    Segala hal tentang perkawinan, menyangkut hukum perikatan atau perjanjian sebelum perkawinan, perceraian, dan pemisahan kekayaan diatur melalui Undang-Undang ini. Selain memiliki aturan dasar, masalah perkawinan diselesaikan melalui pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. Selain 3 jenis cakupan masalah yang masuk dalam pembahasan hukum perdata di atas, masih ada perkara perikatan, perorangan, dan kekayaan yang juga masuk dalam lingkup perdata. Jadi, apa itu hukum perdata? Bisakah Anda menjelaskan secara rinci perbedaannya dengan hukum pidana? 

Semoga penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perdata dan cakupannya dalam wilayah hukum Indonesia membuat Anda semakin paham bahwa perkara perdata bisa jadi lebih serius dari pidana. Tuntutan dalam masalah perdata seringkali tidak lagi mengacu pada peraturan perundangan tetapi tergantung kerugian yang diderita oleh penggugat. Bila Anda ingin konsultasi Hukum Perdata lebih lanjut bisa menghubungi kami Tambunan Simamora Law Office.

No Comments

Post A Comment