17 Feb Pengertian Hukum Pidana dan Jenisnya di Indonesia
Bagi orang yang tidak belajar bidang hukum secara langsung, memahami pengertian hukum pidana tentu tidak selalu mudah. Karena pada praktiknya perkara pidana bisa jadi berbeda sangat tipis dengan kasus perdata. Hukum pidana mengatur tentang tindak kejahatan atau kriminal, sementara perdata mengatur hubungan antar personal.
Secara singkat, hukum pidana bisa dipahami sebagai hukum positif yang disahkan oleh negara, sehingga siapapun yang melanggar bisa dihukum oleh para aparat penegak hukum. Pengertian ini tentu bukan pemahaman baku, hanya konsep sederhana yang semoga mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.
Berbagai literatur menyebutkan tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli baik dari pakar hukum internasional maupun Indonesia. Akan tetapi jika diperhatikan, pengertian yang mereka sampaikan tidak jauh berbeda dan saling melengkapi satu sama lain.
Berdasarkan pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli, semua sepakat bahwa pidana merupakan tindak kejahatan dan merugikan pihak lain yang diatur dalam Undang-Undang. Peraturan hukum pidana membatasi perkara apa saja yang bisa dikategorikan pelanggaran pidana, kapan waktu terjadinya peristiwa tersebut, dan siapa yang melakukannya.
Jenis Hukum Pidana
Selama ini kita mengenal adanya hukum pidana sebagai peraturan yang tertuang dalam KUHP. Harus diakui bahwa Belanda mewariskan KUHP kepada bangsa Indonesia sejak sebelum merdeka. Sampai saat ini negara Indonesia belum memiliki dasar hukum pidananya sendiri, sehingga untuk memahami jenis-jenis hukum pidana dapat dipahami melalui penjelasan berikut:
- Berdasarkan Tempat Berlaku
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum pidana di Indonesia dibedakan atas hukum pidana lokal dan umum. Hukum pidana lokal hanya berlaku di tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota. Sementara itu, untuk umum berlaku di mana pun hingga berurusan dengan penegak hukum tingkat pusat. - Berdasarkan Wilayah
Tindak kejahatan yang semakin beragam menuntut aparat penegak hukum memperluas yang dimaksud hukum pidana bukan hanya sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dalam negeri. Ada hukum pidana yang berlaku secara nasional, ada juga hukum yang berlaku dalam wilayah internasional.
Adanya jenis hukum ini mengisyaratkan bahwa tidak hanya kejahatan dalam negeri yang bisa ditindak oleh hukum. Untuk kasus kriminal lintas negara, seperti penyelundupan narkoba dari luar negeri atau tindak kejahatan teknologi informasi lintas negara juga bisa diproses secara hukum. - Berdasarkan Subjek Hukum
Berdasarkan subjek hukumnya, ada subjek hukum pidana umum dan khusus. Hukum pidana bisa berlaku pada subjek umum ketika kejahatan yang dilakukan melanggar hukum positif yang telah ditetapkan di masyarakat. Sementara subjek khusus adalah seperti TNI/Polri, pejabat, dan orang-orang tertentu yang masuk dalam kategori subjek khusus.Berdasarkan penjelasan hukum pidana di atas, pengadilan untuk subjek khusus juga berbeda dengan kasus pidana umum. Seperti kasus pidana yang dilakukan oleh anggota militer, hanya bisa diadili melalui pengadilan militer dan diselesaikan oleh polisi militer. Sementara untuk kasus pidana umum diselesaikan melalui pengadilan negeri.
- Berdasarkan Bentuknya
Hukum pidana berdasarkan bentuknya terbagi pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia banyak hukum yang tidak tertulis dan mengatur masalah pidana, biasanya disebut sebagai konvensi. Mungkin dalam pengertian hukum pidana internasional tidak mengenal adanya bentuk hukum yang tidak tertulis sekaligus tidak dikodifikasi semacam ini.
Penjelasan mengenai pengertian hukum pidana di atas akan lebih mudah dipahami jika Anda membaca banyak sumber berita atau referensi hukum. Referensi mengenai teori hukum dapat diperoleh dengan mudah melalui jurnal atau laporan hasil penelitian yang dibagikan secara gratis di mesin pencari seperti Google dan buku di perpustakaan yang tersedia di sekitar Anda. Bila Anda ingin konsultasi Hukum Pidana lebih lanjut bisa menghubungi kami Tambunan Simamora Law Office.
No Comments