Pengertian Perlindungan Hukum dan Unsur-Unsurnya

f

Pengertian Perlindungan Hukum dan Unsur-Unsurnya

Setiap orang merupakan subjek hukum yang memiliki hak perlindungan atas fitrahnya sebagai manusia. Menurut Satjito Rahardjo, pengertian perlindungan hukum dapat dipahami sebagai upaya untuk melindungi kepentingan seseorang sebagai subjek hukum untuk bertindak sesuai HAM. 

Sementara Setiono sebagai ahli hukum lainnya berpendapat bahwa adanya perlindungan hukum adalah untuk melindungi subjek hukum yang memiliki hak asasi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. Tindakan sewenang-wenang tersebut dapat muncul dari pejabat atau pemerintah yang tidak mengindahkan peraturan berlaku.

Jika setiap warga negara dn orang yang tinggal di Indonesia diakui sebagai subjek hukum, maka seharusnya semua orang memiliki hak perlindungan hukum yang sama. Maksud perlindungan hukum tidak hanya berlaku pada subjek hukum tertentu atau seseorang yang memiliki kekebalan lebih baik terhadap peraturan yang berlaku.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Para ahli hukum berpendapat bahwa pengertian perlindungan hukum tidak akan berarti apa-apa jika unsur berikut tidak terpenuhi secara mutlak. Unsur-unsur perlindungan hukum tersebut meliputi 4 poin utama, yaitu:

  • Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
  • Jaminan perlindungan dari pemerintah
  • Hak warga terpenuhi
  • Adanya sanksi bagi pelanggar

Jadi, apa wujud perlindungan hukum di Indonesia? Ada beberapa lembaga khusus yang mengurus perlindungan hak warga yang menjadi korban pelanggaran hukum. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut tentu belum bisa mengatasi semua masalah pelanggaran yang terjadi di masyarakat, akan tetapi cukup membantu siapapun yang membutuhkan bantuan sesuai masalah.

Jadi, apa itu perlindungan hukum? Wujud paling nyata perlindungan hukum harusnya berlaku pada setiap proses pengadilan. Mulai dari ditegakkannya asas tak bersalah pada setiap pelaku kejahatan, adanya bantuan pengacara, dan tindakan adil yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sedangkan lembaga perlindungan hukum khusus yang telah ada di Indonesia adalah:

LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibuat untuk melindungi orang-orang yang menjadi saksi atau korban sengketa atau tindak kejahatan. Sayangnya lembaga ini belum eksis di setiap kabupaten atau kota, sehingga belum banyak warga yang menjadi korban masuk dalam jangkauannya.

Lembaga ini paling banyak didatangi oleh korban KDRT, kesewenang-wenangan majikan terhadap bawahannya, atau bentuk kejahatan lain. Para korban dan saksi yang tidak mampu menemukan tempat aman bisa sewaktu-waktu meminta perlindungan kepada LPSK selama memenuhi syarat.

Perlindungan oleh LPSK dapat diberikan kepada saksi atau korban dari kasus tertentu selama subjek hukum tersebut memenuhi syarat yang tertuang dalam UU No.31 Tahun 2014. Pada dasarnya perlindungan hukum adalah hak seluruh warga negara, tetapi untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat tertentu

LPS

Lembaga Penjamin simpanan atau LPS adalah lembaga yang menjamin pemilik rekening bank atas simpanannya di setiap rekening. Besar nominal yang mampu dijaminkan oleh LPS terhadap setiap nasabah di setiap bank adalah maksimal 2 MIliar. Lebih dari nominal itu, LPS tidak mampu memberikan jaminan.

Bentuk Perlindungan Hukum Lainnya

Penjelasan mengenai apa itu perlindungan hukum di atas belum selesai. Selain saksi, korban dan pemilik rekening bank, subjek perlindungan lain yang diatur oleh Undang-Undang adalah konsumen. Setiap pengguna produk baik barang atau jasa di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UUPK ini memastikan agar setiap pembeli baik produk barang maupun jasa memiliki posisi setara dengan produsen atau penjual. Mereka (kita) berhak melakukan komplain apabila mendapati kesalahan dalam produk yang sudah dibeli.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian perlindungan hukum di wilayah negara Indonesia. Negara hukum yang menjamin setiap warganya memiliki hak perlindungan yang sama, meskipun pada praktiknya harus memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang. Bila Anda ingin konsultasi lebih lanjut terkait Perlindungan Hukum hubungi kami Tambunan Simamora Law Office.

No Comments

Post A Comment