30 Oct Tindakan Hukum dalam Penyelesaian Permasalahan Akibat Perkawinan
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perceraian terjadi karena alasan sebagai berikut: Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi,...